Penyelesaian Masalah Penghinaan Di Polres Tambrauw

TAMBRAUW ~Berdasarkan pengaduan sdri. SALOMINA BAME pada tanggal 2 Agustus 2022 terhadap pelaku sdr. MARKUS PICE HAE dan sdri. MAGDALENA KINHO bahwa pelaku melakukan pelanggaran adat dan mencaci maki dirinya. Korban meminta untuk di mediasi pada hari Rabu tgl 03 Agustus 2022 pukul 15.00 wit. Di ruang problem solving Polres Tambrauw.Pertemuan untuk mediasi di mulai, KA SPKT, KASAT SAMAPTA dan TOKOH ADAT sdr GASPAR HAE sebagai mediator. Para pihak menjelaskan kronologis, tokoh memberikan masukan. Kronologis masalah sdr. MARKUS HAE masih menjalun hubungan dengan istri pertanya yakni sdri MAGDALENA KINHO pada saat bertemu pelaku mencaci maki korban sdri SALOMINA BAME (istri kedua). Atas kejadian tersebut keluarga tidak terima dan menuntut denda adat. Sdr MARKUS HAE siap bertanggungjawab atas perbuatannya dan menerima denda adat dari keluarga kedua istrinya. Pelaku sdr. MARKUS HAE sanggup membayar denda adat Toba Asli 1buah, Barang campuran 30 buah dan uang 50jt, kepada keluarga MAGDALENA KINHO. Dan kepada keluarga SALOMINA BAME, pelaku sdr. MARKUS HAE sanggup membayar denda adat 1 ekor babi, kain kepala asli 3buah, kain campuran 50 buah, uang 50jt, serta cerai dari istri pertama. 
Barang-barang tersebut harus sudah selesai sebelum tanggal 31 Januari 2023 kecuali untuk 1 ekor babi harus ada hari kamis tanggal 4 Agustus 2022. Dan dibuat dalam bentuk surat kesepakatan bersama. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pj. Bupati Tambrauw Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 Di Kabupaten Tambrauw Berjalan Khidmat

Polres Tambrauw Lakukan Penyekatan Imbas 53 Napi Kabur dari Lapas Sorong

KAPOLRES TAMBRAUW PIMPIN APEL PERDANA