KEPALA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) POLRES TAMBRAUW BERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Dalam rangka pelayanan Prima, SPKT merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Ditingkat Polres, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolres, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolres Tambrauw .
Dalam melaksanakan tugas SPKT diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam bentuk Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang.
Pada Rabu, (23/11/2022) Ka SPKT Ipda Nyoman Piliana ,S,h bersama anggota jaga lainnya menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa kartu ATM Dan buku Tabungan Dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya dan masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat dan tidak lupa masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polri yang melakukan pelayanan dengan prima dan cepat serta sopan santun.
Secara terpisah Kapolres Tambrauw AKBP BENDOT DWI PRASETYO SIK mengatakan “bahwa Polres Tambrauw sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas serta tidak dipunggut biaya. Disamping dalam pelayanan yang humanis akan tetapi kewaspadaan kita tidak diabaikan agar Mako tetap keadaan aman.” ungkap Kapolres Tambrauw.
“Pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud pengayoman, pelayanan dan perlindungan Polisi kepada masyarakat serta mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada.
Komentar
Posting Komentar