POLRES TAMBRAUW Telah Menyelesaikan masalahPencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP
Pada tanggal 26 November 2022 Pengaduan Saudara Wehelmina bame tentang dugaan pencemaran nama baik Yang di lakukan oleh saudara Korneles baru,Sudara maksimus baru,saudara ,Aknes baru,saudara Yance bame, yang terjadi pada tanggal 09 Agustus tahun 2017 Di kampung wayo dan imor distrik Fef kabupaten tambrauw, sepakat berdamai dengan Terlapor yg nama namanya Tercantum di atas. Pelapor mengadu ke SPKT polres Tambrauw untuk dpt memfasilitasi penyelesaian terkait tuduhan ilmu Hitam ( suanggi) dn telah disepakati untuk menjalankan sumpah adat untuk mengembalikan nama baik atau tuduhan yg sudah disebarluaskan di distrik fef yg akan dilakukan pd hari sabtu 03 Desember 2022 di distrik fef
Terkait Pencemaran Nama Baik, Wehelmina bame tentang Polisikan terlapor Tersebut
“Ya sepanjang dari mereka Keluagga pelapor dan terlapor ada kesepakatan kita tidak ada masalah,” lagi
Pencemaran nama baik ini diduga terjadi saat Wehelmina bame Di tuduh sebagai pembunuh, setiap ada korban di kampung atau distrik tersebut ,Wehelmina bame sebagai pembunuh
Komentar
Posting Komentar