TERJADI PERKELAHIAN DAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA DI KAMPUNG WAYO DISTRIK FEF KABUPATEN TAMBRAUW

Humasrestambrauw – Pada pukul 07.30 wit, pagi. Warga Kampung Wayo datangi SPKT Polres Tambrauw dan melaporkan bahwa telah terjadi perkelahian di depan Pangkalan Ojek Kampung Wayo yang mana korban mengalami luka sobek akibat terkena parang. Jumat 23 Desember 2022.

Selanjutnya pada pukul 07.45 Wit, Ka SPKT dan anggota penjagaan tiba di TKP tindakan yang dilakukan sbb :
1. Mengamankan Korban ke Rumah sakit  pratama Fef
2. Mencari dan amankan BB dan Saksi-Saksi
3. Mendengar keterangan saksi-saksi

Indentitas Korban dan Pelaku Penganiyaan sebagai berikut;
Korban atas nama Alosius Momo, umur : 20 tahun, agama kristen katholik, pekerjaan Pelajar, alamat Kampung Wayo Distrik Fef. Kemudian Pelaku atas nama Simon Petrus Momo, umur 25 tahun, agama Kristen katholik, pekerjaan pelajar, alamat Kampung Wayo Distrik Fef.

Adapun juga Saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi atas nama Natalius Baru, umur 23 tahun, agama Kristen katholik, pekerjaan Polri, alamat Kampung Wayo Distrik Fef. Kedua atas nama Ndre Baru, umur 21 tahun, agama kristen katholik, alamat Kampung Wayo Distrik Fef. Ketiga atas nama Wehelmina Siraro, umur 48 tahun, agama kristen katholik, pekerjaan IRT, alamat Kampung Wayo Distrik Fef. Dan saksi atas nama Marthinus Momo (orang tua pelaku dan korban), umur 50 tahun, agama kristen katholik pekerjaan Tani, alamat Kampung wayo Distrik Fef.

 “Kronologi kejadian, Sesaat sebelum kejadian sekitar pukul 07.15 wit antara korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk) terlibat adu mulut dan terjadi perkelahian. Pada saat itu saksi 1,2 dan 3 melerai korban dan pelaku, selanjutnya mereka kembali ke rumah untuk istirahat. Tidak lama berselang sekitar 10 menit pelaku kembali dengan membawa sebilah parang menuju arah korban dan melakukan Penganiayaan setelah melihat korban terluka pelaku melarikan diri ke hutan. 

“Pukul 09.00 wit Ka SPKT berkoordinasi dengan orang tua korban untuk datang ke Spkt untuk membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut. Namun tanggapan dari otang tua dan keluarga bahwa antara Korba dan pelaku masih saudara kandung untuk saat ini menolak membuat LP, nanti menunggu kondisi korban membaik akan di selesaikan secara adat”. 

Untuk mencegah aksi balasan dari korban ke pelaku, akan melakukan koordinasi dengan keluarga korban tentang waktu penyelesaian scr adat (mediasi) yg di bantu pihak kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhir Pekan, Personel Operasi Mantap Brata Mansinam Gelar Patroli

Tingkatkan Kemampuan, Sat Sabhara Polres Tambrauw Rutin Laksanakan Latihan Dalmas

Pj. Bupati Tambrauw Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 Di Kabupaten Tambrauw Berjalan Khidmat